Unit Usaha yang di jalankan dan pengelolaan Program dan usaha BUMDEsa
- KEGIATAN USAHA ( Perdagangan dan Pelayanan) a. Pengemasan Beras/perdagangan beras (Hasil pertanian) b. Air Minum c. Lumbung pangan ( LPG ) d. Jasa pembayaran PDAM & LISTRIK e. Jasa pembayaran Pajak PBB - PENGELOLAAN Program dan USAHA BUMDESa a. Dalam pengelolaan program dan usaha- usaha BUM Desa harus menjalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku keputusan Forum Musyawarah Desa. b. Program dan usaha-usaha dikelola dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing program atau usaha yang pengaturannya akan di atur dengan ketetapan BUM Desa.