Unit Usaha yang di jalankan dan pengelolaan Program dan usaha BUMDEsa
- KEGIATAN USAHA
( Perdagangan dan Pelayanan)
a. Pengemasan Beras/perdagangan beras (Hasil pertanian)
b. Air Minum
c. Lumbung pangan ( LPG )
d. Jasa pembayaran PDAM & LISTRIK
e. Jasa pembayaran Pajak PBB
- PENGELOLAAN Program dan USAHA BUMDESa
a. Dalam pengelolaan program dan usaha- usaha BUM Desa harus menjalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku keputusan Forum Musyawarah Desa.
b. Program dan usaha-usaha dikelola dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing program atau usaha yang pengaturannya akan di atur dengan ketetapan BUM Desa.
Komentar
Posting Komentar